SLEMAN, NOLESKABAR.COM – Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Hogi Minaya (43). Setelah berbulan-bulan hidup dalam tekanan hukum, suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka saat membela istrinya dari aksi penjambretan itu kini bisa bernapas sedikit lebih lega.
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) dalam kasus yang menyeret Hogi, Senin (26/1/2026). Proses tersebut mempertemukan para pihak secara virtual melalui Zoom dan berlangsung hampir dua jam.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Hogi keluar dari kantor Kejari Sleman bersama sang istri, Arista Minaya (39), serta kuasa hukum. Wajah mereka tampak lebih tenang. Senyum syukur pun tak bisa disembunyikan.
“Sudah agak lega. Lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi singkat.
Ia berharap, proses lanjutan nantinya bisa memberi keadilan dan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat.
“Mudah-mudahan ke depannya lebih lega lagi semuanya,” ucapnya.
Bagi Hogi, semua ini bermula dari satu naluri paling dasar: melindungi istri. Namun ia tak pernah membayangkan keputusan spontan itu justru menyeret hidupnya ke pusaran masalah hukum yang panjang.
“Tidak menyangka. Di luar dugaan,” kata Hogi lirih.
Arista yang setia mendampingi suaminya mengaku harapannya sederhana sejak awal: kebebasan Hogi.
“Dari awal yang kami inginkan itu kebebasan suami saya. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Kabar baik pun datang. Gelang GPS yang selama ini terpasang di kaki Hogi sebagai syarat tahanan luar resmi dilepas.
“Alhamdulillah, sudah dilepas. Rasanya benar-benar lega,” kata Arista.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah Arista menuliskan curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia menceritakan bagaimana suaminya, yang berniat menolong, justru berakhir sebagai tersangka.
Peristiwa bermula pada 26 April 2025 pagi. Arista dan Hogi berangkat secara terpisah untuk mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara Hogi menggunakan mobil menuju Berbah.
Keduanya tanpa sengaja bertemu di Jembatan Layang Janti. Di lokasi itu, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet. Kejadiannya cepat sekali. Tali tas saya dicutter, lalu tas dibawa,” tutur Arista.
Melihat istrinya menjadi korban, Hogi langsung bereaksi. Ia berusaha mengejar dan menghentikan pelaku. Namun upaya itu berujung kecelakaan. Sepeda motor pelaku menabrak tembok.
Dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus penjambretan pun gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut hingga Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai status tahanan luar dengan pengawasan GPS.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang tipisnya garis antara pembelaan diri, empati, dan konsekuensi hukum. Kini, dengan pendekatan restorative justice, keluarga Hogi berharap babak panjang itu segera berakhir.
“Semoga ini benar-benar selesai dan kami bisa kembali hidup normal,” ujar Arista.
