BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kecamatan di Kabupaten Bangkalan akhirnya terbongkar.
Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Komplotan tersebut diketahui beraksi di tiga kecamatan, yakni Modung, Burneh, dan Galis. Salah satu lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Raya Kedudung, Kecamatan Modung, tepatnya di depan sebuah konter handphone. Dari TKP tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Bangkalan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan pola terencana. Mereka lebih dulu berkeliling atau “hunting” menggunakan mobil Carry untuk mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.
“Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku turun dari mobil untuk mengambil sepeda motor korban. Kendaraan tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Dari pengungkapan kasus di TKP Modung, polisi lebih dulu mengamankan empat orang pelaku. Hasil pengembangan selanjutnya mengarah pada satu pelaku lainnya yang diketahui terlibat dalam aksi curanmor di dua TKP berbeda, yakni di Kecamatan Burneh dan Kecamatan Galis.
“Total ada lima pelaku yang berhasil kami amankan. Mereka merupakan satu komplotan yang beraksi di beberapa lokasi kejadian,” tegasnya.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda kategori V.
