BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Sebuah rumah tinggal di Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang semestinya menjadi ruang aman keluarga, justru terseret dalam pusaran tindak pidana narkotika. Dari tempat inilah aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang yang berada di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung, M. Farid Habibi dan Juli Asmawati, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di rumah tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu, sehingga laporan disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah diyakini benar, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo. Minggu, 8 Februari 2026.
Saat penggerebekan dilakukan, kedua terduga pelaku berada di dalam rumah. Aparat kemudian melakukan penggeledahan badan serta ruangan yang ada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan empat paket sabu yang disimpan dalam plastik klip dengan berat kotor bervariasi, mulai dari 0,12 gram hingga 0,28 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba di Bangkalan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti sabu dan dua unit handphone kami amankan. Keduanya diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata AKBP Wibowo.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bangkalan. Berdasarkan data kepolisian, M. Farid Habibi berprofesi sebagai wiraswasta, sementara Juli Asmawati merupakan ibu rumah tangga. Keduanya tercatat memiliki alamat di Jakarta dan Bangkalan, sehingga penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Barang bukti sabu rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, situasi pasca pengungkapan dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa bahaya narkoba dapat merambah ke ruang paling privat. Rumah tinggal, yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru berubah menjadi bagian dari mata rantai peredaran barang haram.
Penulis: Syah
