JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berisiko memperbesar praktik korupsi jika akuntabilitas dan pengawasan publik tidak diperkuat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, konsentrasi kewenangan pada segelintir elite politik membuka ruang transaksi kekuasaan secara tertutup.
“Semakin sedikit pengambil keputusan, semakin besar risiko korupsinya,” kata Setyo dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, dikutip kembali, Minggu, 8 Februari 2026.
Menurut Setyo, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menempatkan proses politik di ruang komisi, fraksi, dan sidang tertutup. Kondisi ini berpotensi melahirkan state capture corruption, yakni kebijakan publik dikendalikan kepentingan tertentu, bukan rakyat.
“Selama monopoli dan diskresi tinggi, sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang, apa pun sistem pilkadanya,” tegasnya.
KPK mencatat, akar masalah korupsi kepala daerah adalah politik biaya tinggi yang mendorong praktik ijon politik dengan donatur. Setyo menilai, Pilkada langsung memang tidak bebas korupsi, namun memberi ruang pengawasan publik yang lebih kuat.
“Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tetapi kontrol publiknya lebih terbuka,” ujarnya.
Akademisi Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan menambahkan, frasa “dipilih secara demokratis” dalam undang-undang membuka celah tafsir yang memungkinkan Pilkada tidak langsung.
“Tidak disebut dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tafsirnya bisa berbeda,” kata Djohan.
KPK menegaskan, perubahan sistem Pilkada harus menempatkan akuntabilitas dan pengawasan publik sebagai syarat utama, bukan sekadar alasan efisiensi.
Penulis: Adi
