BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan kini membuka layanan hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat, orang tua, dan siswa melaporkan dugaan pungli secara aman dan rahasia.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungli dapat langsung menghubungi nomor 0813-7281-2345. Selain melalui telepon, laporan juga bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jl. Soekarno Hatta No. 23, Bangkalan. Disdik menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Penyediaan hotline ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas pungli, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Dengan adanya layanan ini, pihak sekolah juga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan dan tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.
