Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Masuk Meja Hijau, 34 Pria Jalani Sidang Perdana

3 Min Read
Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Masuk Meja Hijau, 34 Pria Jalani Sidang Perdana (Ilustrasi)

SURABAYA, NOLESKABAR.COM – Perkara pesta seks sesama jenis yang sempat menghebohkan Surabaya kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebanyak 34 pria yang terjaring penggerebekan di sebuah hotel harus duduk di kursi terdakwa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim pada Senin (9/2/2026).

Sidang perdana tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan secara rinci dugaan aktivitas bermuatan pornografi yang dilakukan para terdakwa secara terencana dan melibatkan banyak peserta. Proses hukum ini menjadi awal pembuktian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga dengan sengaja mempertontonkan perbuatan cabul, ketelanjangan, serta aktivitas seksual sesama jenis di hadapan orang lain. “Para terdakwa secara sadar melakukan dan mempertontonkan perbuatan yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi seksual,” ujar JPU Deddy Arisandi saat persidangan berlangsung.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Hotel Midtown Residence Surabaya pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di dua kamar, yakni kamar 1601 dan 1602, yang disebut telah dipilih sebagai bagian dari perencanaan. Dari lokasi itulah aparat kepolisian mengamankan puluhan peserta saat penggerebekan dilakukan.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana kegiatan berskala besar. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan. Sebanyak 34 orang kemudian diamankan dan langsung diproses sesuai ketentuan hukum.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa undangan kegiatan disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota. Selain itu, promosi turut dilakukan melalui media sosial X dan selebaran digital yang berisi jadwal kegiatan serta pembagian peran peserta.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, tablet berisi percakapan grup, alat bantu seksual, kondom, pelumas, serta cairan poppers. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menanggapi kasus ini, JPU Deddy Arisandi menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga sekitar lokasi kejadian berharap kasus ini menjadi pelajaran. “Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Share This Article