JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki beredarnya surat edaran yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah dengan mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada sejumlah perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. “Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga secara tegas membantah telah mengirim surat permintaan bantuan THR kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melalui foto surat yang beredar di berbagai platform media sosial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, menyatakan bahwa surat tersebut bukan berasal dari institusinya. “Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo dan meminta mereka menerbitkan surat klarifikasi. “Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Aris.
Penegasan serupa juga disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ganjar Tejasasmita. Ia memastikan tidak pernah ada instruksi maupun surat resmi terkait permintaan THR tersebut.
Sebelumnya, beredar surat berkepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas tertanggal 4 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan PT KPA dengan perihal partisipasi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Dalam surat tersebut tertulis permohonan bantuan THR dari Keluarga Satuan Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, aparat kepolisian menegaskan surat itu palsu dan kini tengah ditelusuri pembuat serta penyebarnya untuk diproses sesuai hukum.
