Abraham Samad Usul ke Prabowo, Ma’ruf dan Jokowi Respons UU KPK Lama

2 Min Read
Abraham Samad Usul ke Prabowo, Ma’ruf dan Jokowi Respons UU KPK Lama (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Wacana mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka. Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, menilai usulan tersebut sah-sah saja jika memang dianggap dapat memperkuat kinerja lembaga antirasuah.

Ma’ruf menyampaikan, bila publik dan pemangku kepentingan menilai performa KPK menurun akibat revisi undang-undang pada 2019, maka pengembalian ke regulasi lama layak dipertimbangkan.

“Kalau memang dianggap performanya berkurang karena undang-undang yang sekarang, ya bisa saja dikaji untuk dikembalikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Usulan itu sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, yang mengaku telah menyampaikan gagasan tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Abraham berpendapat revisi UU KPK tahun 2019 telah membatasi sejumlah kewenangan penting, sehingga daya gigit KPK dalam penindakan korupsi tidak lagi sekuat sebelumnya. Karena itu, ia mendorong pemerintah berani mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali payung hukum sebelum revisi.

Pandangan serupa juga diungkapkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi menyatakan setuju jika aturan lama dinilai lebih efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

Revisi UU KPK pada 2019 memicu gelombang demonstrasi besar bertajuk “Reformasi Dikorupsi” di berbagai daerah. Hingga kini, polemik soal efektivitas regulasi hasil revisi tersebut masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Mencuatnya kembali usulan ini menandai babak baru diskusi mengenai arah dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Share This Article