JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan keterlibatan dalam penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi.
Kabar pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, pada Kamis (12/2).
Kholid menyatakan, pemeriksaan di Mabes Polri saat ini masih berjalan, dan status AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota untuk memberi ruang terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan AKBP Didik sudah dinonaktifkan untuk fokus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujar Kholid saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Antara.
Penunjukan Pelaksana Kapolres
Untuk memastikan kelancaran tugas di jajaran Polres Bima Kota, Polda NTB telah menunjuk Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum, AKBP Catur Erwin Setiawan, sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Bima Kota.
“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid kepada wartawan ketika dimintai konfirmasi perihal pergantian sementara di Polres Bima Kota.
Awal Dugaan Kasus Narkoba di Lingkungan Polri
Sorotan publik terhadap AKBP Didik mencuat setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, diketahui Malaungi memiliki sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya, yang berlokasi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan ini memicu pengembangan penyelidikan yang juga menyeret atasan di level Kapolres, yakni Didik Putra Kuncoro.
Aliran Uang dari Bandar Narkoba
Didik diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan kasus narkoba yang tengah ditangani oleh jajaran Polres Bima Kota.
Hingga kini, Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik terkait dugaan aliran uang tersebut. Penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap peran dan keterlibatan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Bima Kota ini.
Sanksi Terhadap AKP Malaungi
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi disipliner berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, juga pada Senin (9/2).
Langkah tegas itu menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memberikan sanksi disipliner kepada anggotanya sendiri ketika terbukti terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukum.
Reaksi Publik dan Implikasi Etik
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan berbagai kalangan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian. Keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba, apalagi dalam posisi pimpinan, berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Belum ada komentar resmi dari AKBP Didik Putra Kuncoro terkait tuduhan ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Penyidikan Berlanjut di Mabes Polri
Mabes Polri belum merilis pernyataan resmi mengenai jalannya pemeriksaan dan kemungkinan status tersangka terhadap Didik. Namun, dinonaktifkannya Kapolres tersebut menandakan komitmen internal Polri untuk menindak dugaan pelanggaran serius secara transparan.
Kasus ini terus menjadi perhatian nasional. Masyarakat menunggu hasil hukuman yang tegas dan jelas, agar tidak ada kesan perlindungan bagi aparat yang seharusnya menindak tegas para pelaku kejahatan, bukan justru diduga terlibat dalam jaringan mereka.
Editor: Arini
