NOLESKABAR.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) yang terjadi pada 2022.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14 triliun.Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan manipulasi klasifikasi barang ekspor.
Produk yang sebenarnya merupakan minyak sawit mentah (CPO) berkadar asam tinggi disebut-sebut dikategorikan sebagai limbah atau residu, sehingga tidak dikenai aturan dan pungutan yang semestinya berlaku bagi CPO.
Dengan cara tersebut, komoditas dapat diekspor tanpa melalui mekanisme pengendalian yang ketat serta dengan beban biaya yang lebih ringan. Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana tidak sah yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk tempat penukaran uang.Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap audit. Namun perhitungan awal menunjukkan potensi kehilangan penerimaan negara berada pada kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Angka tersebut belum menghitung dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional.Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparat kepabeanan, serta pimpinan sejumlah perusahaan swasta. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Kesebelas tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kejagung menegaskan proses pelacakan dan penyitaan aset akan segera dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Penulis : K_A
