Ribuan Warga Bangkalan Terdampak Penonaktifan PBI-JK, Begini Penjelasan BPJS

2 Min Read
Ribuan Warga Bangkalan Terdampak Penonaktifan PBI-JK, Begini Penjelasan BPJS (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM-Sebanyak 70.579 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Bangkalan resmi dinonaktifkan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Farouq Ahmad, menjelaskan bahwa dari total peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 8.945 jiwa dialihkan ke segmen PBID. Sementara 577 peserta yang tercatat menderita penyakit katastrofik atau penyakit berbiaya tinggi otomatis diaktifkan kembali oleh pemerintah pusat.

“Peserta dengan diagnosa penyakit berbiaya mahal tetap dijamin dan sudah diaktifkan kembali oleh pusat,” jelas Farouq usai kegiatan sosialisasi reaktivasi kepesertaan di Aula Diponegoro Lantai II Pemkab Bangkalan, Selasa (3/3/2026).

Sosialisasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, BPS, serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat di tingkat pusat bersama DPR RI, BPJS Kesehatan, BPS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Untuk memastikan ketepatan data, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau ground check. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah peserta yang dinonaktifkan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran atau perlu dialihkan ke segmen lain.

BPJS Kesehatan memastikan masyarakat yang terdampak masih memiliki opsi untuk mendapatkan layanan kesehatan. Warga yang ingin kembali ke segmen PBI-JK dapat mengajukan usulan reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan sedang menjalani pelayanan kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memilih mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran sendiri, atau masuk melalui skema PBID maupun program Universal Health Coverage (UHC), tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Penonaktifan massal ini menjadi perhatian karena menyangkut akses layanan kesehatan ribuan warga. Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini fokus memastikan proses verifikasi berjalan tepat sasaran agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Penulis: Syah

Share This Article