JAKARTA. NOLESKABAR.COM – Tragedi terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) meninggal dunia usai terkena tembakan senjata api milik aparat kepolisian. Insiden itu berlangsung saat petugas membubarkan sekelompok anak muda yang tengah bermain tembak-tembakan menggunakan pistol mainan di jalan.
Menurut keterangan kepolisian, situasi di lokasi sempat memanas ketika petugas mencoba mengamankan korban. Dalam proses tersebut, terjadi pergulatan antara anggota polisi dan remaja tersebut hingga senjata api yang dibawa aparat mengeluarkan tembakan.
Pihak Polrestabes Makassar menjelaskan, “Pistol itu meletus tidak sengaja saat anggota bergumul dengan yang bersangkutan.”
Korban yang mengalami luka tembak segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum insiden penembakan itu, polisi disebut telah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan ke udara guna membubarkan kerumunan. Namun dalam situasi yang dinilai ricuh, senjata api kembali berbunyi dan peluru mengenai tubuh korban.
Kapolrestabes Makassar memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa ini akan berjalan secara terbuka. “Kami pastikan penanganan perkara ini transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ini, anggota yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam. Selain itu, dilakukan pula penyelidikan lanjutan, termasuk uji balistik terhadap senjata api yang digunakan.
Kejadian ini memicu perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional penggunaan senjata api dalam penanganan situasi di lapangan, khususnya ketika melibatkan remaja.
Penulis; Amin
