Modus Atur Perkara, 4 Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

2 Min Read
Modus Atur Perkara, 4 Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK, Kamis (9/4/2026) malam.

“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang senilai 17.400 dolar Amerika Serikat.

Budi mengungkapkan, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta uang kepada anggota DPR.

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujarnya.

Selain itu, para pelaku juga mengklaim mampu mengatur penanganan perkara di KPK.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menegaskan bahwa setiap pegawai resmi selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi dalam menjalankan tugas.

“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tutur Budi.

Ia juga memastikan bahwa KPK tidak pernah meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK,” tegasnya.

KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Editor;: Adi

Share This Article