BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Tujuh orang yang selama ini jadi spesialis pencurian besi anti karat di Jembatan Suramadu akhirnya dibekuk polisi.
Mereka kepergok Satpolairud Polres Bangkalan saat menaiki perahu kayu biru di bawah jembatan, Minggu (8/3/2026).
Barang bukti yang diamankan: empat batang besi senilai Rp 92 juta. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan hal itu.
“Saat patroli, petugas melihat mereka sedang mencuri besi pelindung tiang pancang. Kami geledah perahu, dan ditemukan empat batang besi yang sudah diambil,” terangnya. Sabtu (14/3/2026).
Pelaku terdiri dari BD (32), M (33), MF (30), HT (32), MM (40), AD (27) warga Gresik, dan SA (40) warga Arosbaya, Bangkalan. Mereka punya cara aksi yang profesional.
“Mereka bawa kompresor, katrol, dan tabung oksigen. Kalau besi berada di dasar tiang, mereka menyelam, pasang rantai, lalu tarik pakai katrol sampai lepas dan diambil.”
Dari pengakuan pelaku, aksi mereka sudah 21 kali, 16 di antaranya berhasil.
“Setiap kali beraksi, satu sampai empat batang besi diambil. Harga per batang sekitar Rp 23 juta. Akibatnya, banyak tiang pancang Suramadu kehilangan pelapis anti karat,” tambah Hafid.
Polisi menduga ada kelompok lain yang juga beroperasi di bawah jembatan. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Warganet ikut geram. Salah satunya menulis: “Hukum mati untuk maling yang merusak fasilitas publik dan membahayakan nyawa orang lain!”
Kasus ini jadi peringatan keras: pencurian logam anti karat bukan cuma soal rugi materi, tapi juga mengancam keselamatan publik dan keberlangsungan akses vital Suramadu.
Penulis: Syah
