JAKARTA, NOLESKABAR.COM – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa, sebagai respons atas kabar rencana pemerintah yang akan mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis bagi setiap warga negara Indonesia sejak lahir mulai April 2026.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku,” kata Rizzky Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menyebutkan bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
“Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujarnya.
Rizzky menjelaskan, apabila pendaftaran dilakukan dalam periode tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif sehingga dapat segera memperoleh layanan kesehatan.
“Apabila bayi didaftarkan dalam kurun waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran kini semakin mudah, salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
“Pendaftaran bisa dilakukan melalui PANDAWA dengan melampirkan KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan sejak tanggal bayi lahir.
“Apabila didaftarkan lewat dari 28 hari, iuran akan ditagihkan sejak kelahiran bayi,” kata Rizzky.
