Puluhan Kades Datangi Polres Bangkalan, Minta Kasus Pencurian Sapi Diusut Sampai Akar

2 Min Read
Puluhan Kades Datangi Polres Bangkalan, Minta Kasus Pencurian Sapi Diusut Sampai Akar (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) mendatangi Polres Bangkalan, Senin (20/04/2026).

Kedatangan mereka untuk mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian hewan ternak (curwan) yang meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menegaskan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditangkap. Mereka meminta polisi mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih luas, karena diduga aksi pencurian dilakukan secara terorganisir.

Wakil Ketua PKDI Bangkalan, Bahruddin, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan dua pelaku. Namun, ia menilai masih ada pelaku lain yang belum tertangkap.

“Penangkapan ini kami hargai, tapi kami berharap kasus ini dikembangkan. Ada indikasi kuat pelaku bekerja dalam jaringan,” ujarnya.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Brekas Dajah, Kecamatan Modung itu menyebut, berdasarkan data yang dihimpun para kepala desa, pencurian sapi terjadi berulang di sejumlah wilayah dengan pola yang hampir sama.

Hal tersebut, menurutnya, menguatkan dugaan adanya sindikat yang beroperasi di beberapa kecamatan di Bangkalan.

Para kepala desa juga menyatakan siap membantu proses penyidikan. Mereka berkomitmen memberikan informasi yang dibutuhkan dan tidak akan melindungi warga yang terbukti terlibat.

“Kami siap mendukung penuh. Jika ada warga yang terlibat, akan kami serahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo, mengatakan pihaknya menyambut baik dukungan tersebut. Informasi dari para kepala desa dinilai penting untuk mengembangkan penyelidikan.

“Ini membantu kami untuk membuka kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain. Indikasinya memang mengarah ke komplotan,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian akan menangani kasus ini secara serius karena ternak sapi memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat desa.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menetapkan dua orang sebagai pelaku. Satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), dan satu lainnya diduga berperan membantu kejahatan.

“Para pelaku dijerat pasal pencurian hewan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta pasal pemberian bantuan kejahatan dengan ancaman hingga empat tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Syah

Share This Article