Yusril Usulkan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi DPR

2 Min Read
Yusril Usulkan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi DPR (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengusulkan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di DPR RI, yakni dengan mengacu pada jumlah komisi yang ada di parlemen.

Menurut Yusril, saat ini DPR RI memiliki 13 komisi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar partai politik peserta pemilu legislatif minimal harus memperoleh 13 kursi untuk dapat masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi secara mandiri.

“Jumlah komisi itu bisa menjadi acuan yang lebih rasional. Idealnya, ketentuan ini diatur dalam undang-undang, bukan hanya dalam tata tertib DPR,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, bagi partai politik yang tidak mencapai jumlah kursi tersebut, masih terbuka opsi untuk membentuk koalisi gabungan dengan partai lain hingga memenuhi syarat minimal 13 kursi. Alternatif lainnya, partai dapat bergabung dengan fraksi yang sudah ada di DPR.

Langkah ini, kata Yusril, bertujuan menjaga agar tidak ada suara rakyat yang terbuang, sekaligus tetap menjamin prinsip keadilan dalam sistem pemilu proporsional yang dianut Indonesia.

Selain itu, ia menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) guna memperjelas mekanisme penentuan ambang batas parlemen yang lebih tepat dan proporsional.

“Ini bisa menjadi jalan tengah dalam menentukan threshold sekaligus pengaturan pembentukan fraksi di DPR,” kata Yusril.

Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem representasi politik di parlemen, tanpa mengabaikan keberagaman suara yang dihasilkan dari pemilu.

Share This Article