DPR Desak UI Prioritaskan Korban dalam Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH

3 Min Read
DPR Desak UI Prioritaskan Korban dalam Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia (UI) untuk mengutamakan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.

Selly menegaskan bahwa kampus harus berpihak pada korban dengan menyediakan akses pelaporan yang aman serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar upaya menjaga reputasi institusi tidak mengorbankan keadilan.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia mengaku prihatin terhadap dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban secara daring. Menurutnya, para terduga pelaku sebagai calon praktisi hukum seharusnya memahami etika dan menjadi teladan.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” katanya.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menyebut tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku, kata dia, berpotensi dijerat hukuman penjara hingga sembilan bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, mengingat jumlah pelaku yang tidak sedikit mengindikasikan adanya pola yang perlu diungkap.

“Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Selly menilai kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah berevolusi, tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital dengan memanfaatkan teknologi untuk merendahkan dan melukai korban.

Karena itu, ia meminta UI tidak hanya fokus pada penanganan internal, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ranah digital. Upaya tersebut, menurutnya, harus mencakup penguatan literasi digital, pengawasan penyalahgunaan teknologi, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap kejahatan berbasis elektronik.

Selly juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas, guna mencegah reviktimisasi.

“Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang, termasuk di lingkungan akademik dan dunia digital.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” pungkas Selly.

Share This Article