Demo di Kejari Bangkalan, Gabungan Masyarakat Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi

5 Min Read
Demo di Kejari Bangkalan, Gabungan Masyarakat Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM – Penanganan sejumlah perkara menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi gabungan masyarakat di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksi tersebut, orator aksi, Mathur Husairi, mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Kejari Bangkalan. Mathur mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya.

Ia menilai sejumlah perkara yang selama ini dikawal belum mendapatkan kejelasan perkembangan kepada masyarakat maupun pihak pelapor. Salah satu yang disorot adalah dugaan hilangnya dana pembangunan akses kawasan Suramadu pada 2017-2018 senilai sekitar Rp34 miliar.

Mathur mempertanyakan keberadaan anggaran 34 Miliar itu, karena menurutnya dana itu sempat muncul dalam dokumen anggaran, kemudian tidak terlihat, dan kembali muncul dalam Silpa.

“Kalau memang ada di Kasda, semestinya ditindaklanjuti pembangunannya, bukan dimandekan seperti itu,” kata Mathur.

Mathur juga menyoroti dugaan persoalan pada salah satu BUMD dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Ia menyebut terdapat staf yang menandatangani pencairan cek dan menduga penggunaan “bendera bodong”, yakni adanya pihak yang memanfaatkan identitas orang lain.

Menurut Mathur, penanganan perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada pihak yang menandatangani pencairan. Ia meminta aparat juga menelusuri pihak yang disebut menikmati aliran dana tersebut.

Perkara lain yang disorot adalah kasus di Desa Bandang Laok dan pokok pikiran (Pokir) yang melibatkan oknum PKB. Mathur mempertanyakan informasi mengenai adanya pengembalian uang dan meminta Kejari memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya. Menurut dia, jika memang telah dilakukan pengembalian, pihak pelapor dan masyarakat perlu mendapatkan bukti serta penjelasan mengenai kapan dan berapa nilai uang yang dikembalikan.

Mathur juga mempertanyakan penanganan perkara di Desa Saplasah yang menurutnya telah berjalan sekitar satu tahun. Ia mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah perangkat desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, ia meminta proses tersebut tidak berhenti pada pemanggilan saksi. Mathur juga menyoroti dugaan adanya proyek yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta meminta aparat memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari hasil investigasi di lapangan, Mathur menyebut terdapat dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Ia juga menyebut dugaan tumpang tindih dengan program pokir provinsi.

“Ada yang diduga fiktif, SPJ-nya dua, tetapi lokasinya satu,” ujarnya.

Mathur menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Ia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Mathur menyatakan akan membawa laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia berencana menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan dan meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Kajari Bangkalan.

“Kami meminta Kajari ditarik ke Kejati dan diganti dengan Kajari baru yang lebih progresif dan tegas dalam menangani kasus korupsi,” tegas Mathur.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kasi Intel Kejari Bangkalan Mohamad Nizar mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai pengembalian uang dalam perkara Bandang Laok. Namun, Nizar menegaskan pihaknya masih akan melakukan pencocokan data dan bukti bersama pihak desa maupun pelapor untuk memastikan jumlah pengembalian tersebut.

“Bandang Laok sudah ada pengembalian. Minggu depan kita akan sama-sama mengonfirmasi bukti dari teman-teman di desa maupun dari kami,” ujar Nizar.

Berdasarkan bukti yang telah diterima Kejari Bangkalan, nilai pengembalian tersebut sekitar Rp310 juta. Meski demikian, Nizar menyebut angka tersebut masih akan dikonfirmasi kembali melalui koordinasi dengan pihak terkait.

“Kurang lebih Rp310 juta berdasarkan bukti yang sudah kami terima. Nanti dua minggu lagi kami akan koordinasi sekali lagi untuk saling mengonfirmasi terkait pengembalian itu,” jelasnya.

Mengenai proses hukum setelah adanya pengembalian uang, Nizar mengatakan hal tersebut akan diserahkan kepada tim Pidana Khusus (Pidsus) untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, pihak Kejari saat ini juga fokus memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya pelapor, mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sementara mengenai perkara Desa Saplasah, Nizar memastikan proses penanganannya masih berjalan dan tidak dihentikan. “Sablasa masih tetap berjalan, jadi tidak ada proses yang berhenti,” tegas Nizar.

Ia menjelaskan, penanganan perkara membutuhkan tahapan dan strategi penyidikan. Karena itu, prosesnya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Nizar juga mengungkapkan beban penanganan perkara di bidang Pidsus cukup tinggi. Dalam lima bulan terakhir, terdapat sekitar 25 laporan atau perkara yang harus ditangani.

“Semua harus berjalan supaya tetap tertangani dengan baik sesuai prosedur dan aturan,” katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara dalam perkara Desa Saplasah maupun jumlah saksi yang telah diperiksa, Nizar belum memberikan rincian.

Ia mengatakan informasi tersebut belum dapat disampaikan karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Syah

Share This Article