Advokat Ikhsan Gumbira: Judicial Pardon Tunjukkan Hukum Bisa Lebih Manusiawi

3 Min Read
Advokat Ikhsan Gumbira: Judicial Pardon Tunjukkan Hukum Bisa Lebih Manusiawi (Ilustrasi)

GARUT, NOLESKABAR.COM– Putusan Pengadilan Negeri Garut yang menerapkan judicial pardon dalam kasus penganiayaan ringan menjadi sorotan publik. Ikhsan Gumbira, S.H., pimpinan Gumbira Law Firm, menilai putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus kaku, tetapi bisa mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Menurut Ikhsan, judicial pardon memberi contoh bahwa hukum bisa menjadi sarana penyelesaian konflik, bukan sekadar alat penghukuman. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi dan proporsional dalam menangani kasus ringan.

“Penerapan judicial pardon menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus kaku. Ketika hakim berani mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial, itu mencerminkan kemajuan sistem peradilan kita. Putusan seperti ini memberi harapan bahwa hukum bisa menjadi jembatan perdamaian, bukan sekadar alat penghukuman,” ujar Ikhsan Gumbira, S.H. Sabtu, 7 Februari 2026.

Kasus di PN Garut melibatkan penganiayaan ringan dalam lingkup sosial dekat. Terdakwa terbukti bersalah, namun hakim mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, dan dampak sosial. Karena pertimbangan tersebut, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana.

Putusan ini berlandaskan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberi ruang bagi hakim untuk menekankan keadilan substantif, bukan sekadar menghukum formal. Langkah ini menegaskan bahwa hukum bisa fleksibel, terutama ketika pemidanaan justru berpotensi memperburuk hubungan sosial.

Hakim menilai antara pelaku dan korban telah berdamai, luka yang ditimbulkan ringan, dan pemidanaan tidak diperlukan. Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum dapat dijalankan secara proporsional dan manusiawi.

Praktisi hukum menilai langkah ini sebagai kemajuan sistem peradilan Indonesia, karena memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.

“Judicial pardon memberi contoh bahwa kasus ringan tidak harus selalu berakhir dengan pemidanaan. Pendekatan ini menyeimbangkan kepentingan hukum dan kepentingan sosial, dan itu penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tambah Ikhsan.

Putusan PN Garut diharapkan menjadi referensi nasional bagi pengadilan lain, terutama dalam menangani kasus ringan dengan dampak sosial yang signifikan.

Judicial pardon menegaskan bahwa hakim dapat menyesuaikan hukuman dengan konteks sosial, tanpa mengabaikan prinsip hukum. Putusan ini juga menunjukkan bahwa hukum bisa tegak adil tanpa mengorbankan kemanusiaan.

Langkah ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, karena publik melihat bahwa hukum bisa berjalan adil, proporsional, dan manusiawi.

Ke depan, judicial pardon di PN Garut diharapkan mendorong hakim lain untuk menerapkan pendekatan serupa, sehingga putusan pengadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga menyelesaikan konflik secara tepat.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara ringan yang menuntut keseimbangan antara hukum dan kepentingan sosial masyarakat.

Share This Article