KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, Bupati Ikut Terjerat

1 Min Read
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, Bupati Ikut Terjerat (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dua orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni:

Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030

Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap dari sektor swasta:

Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana)

Edi Manggala (CV Manggala Utama)

Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi)

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dalam kasus korupsi proyek pemerintah.

Share This Article