JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “ijon proyek” dalam kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam modus ini, kontraktor diduga diminta memberikan komitmen fee proyek sebelum pekerjaan pembangunan dijalankan.
Besaran fee yang diminta diduga mencapai 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Praktik tersebut dilakukan untuk memuluskan proyek pembangunan yang akan dikerjakan oleh kontraktor tertentu.
KPK menduga praktik ini berkaitan dengan proyek pembangunan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK.
