JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan belum dapat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). Jaksa penuntut umum memastikan keduanya akan kembali dipanggil pada pekan depan.
Jaksa menyampaikan bahwa dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, tiga di antaranya berhalangan memenuhi panggilan persidangan. Selain Ahok dan Ignasius Jonan, Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019, juga tidak dapat hadir.
“Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius Jonan, dan Pak Arcandra berhalangan hadir. Namun sudah terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia hadir, Yang Mulia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa pun meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut pada persidangan selanjutnya. Permohonan itu dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
“Masih ada tiga orang saksi lagi. Dua orang akan diperiksa pada hari Kamis, setelah itu satu orang lainnya akan dihadirkan bersama-sama setelah pemeriksaan ahli selesai,” kata hakim.
Saksi untuk Terdakwa Anak Riza Chalid
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menegaskan bahwa Ahok, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha minyak M Riza Chalid, serta terdakwa lainnya Riva Siahaan.
“Iya, dihadirkan sebagai saksi untuk dua-duanya,” ujar Anang.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang disebut telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka utama dalam perkara ini yang hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.
Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 285 triliun. Dugaan penyimpangan mencakup dua aspek utama, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Rincian kerugian tersebut meliputi:
1. Kerugian Keuangan Negara
USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun
Rp 25,4 triliun
Total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
Kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional sebesar Rp 172 triliun
Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM dan minyak mentah dalam negeri senilai USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 43,1 triliun.
Total kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 215,1 triliun.
Jika digabungkan, nilai kerugian negara dan perekonomian nasional dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 285,9 triliun. Jaksa menegaskan, angka tersebut masih dapat berubah tergantung kurs yang digunakan dalam perhitungan akhir.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang belum hadir, termasuk Ahok, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar.
