BANGKALAN, NOLESKABAR.COM-Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mendukung penerapan aturan tersebut.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Sejumlah platform yang masuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, Threads, Instagram, X, TikTok, Facebook, Bigo Live, hingga gim daring seperti Roblox.
Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja’far mengatakan pemerintah daerah menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Menurutnya, anak-anak yang masih berada di bawah usia 16 tahun belum sepenuhnya mampu memilah informasi yang beredar di ruang digital.
“Itu baik untuk menjaga pertumbuhan dan perkembangan anak-anak pada usia emas,” ujar Fauzan, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, derasnya arus informasi di media sosial berpotensi membawa berbagai konten yang tidak sesuai bagi anak. Tanpa pengawasan dan pembatasan, anak-anak bisa dengan mudah terpapar informasi negatif yang berpengaruh pada perilaku dan pola pikir mereka.
Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial juga dinilai dapat mengurangi risiko anak menjadi korban kejahatan siber. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan anak terjerumus dalam berbagai bentuk penyimpangan akibat pengaruh konten digital.
Karena itu, pemerintah daerah menilai kebijakan pembatasan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga anak dari potensi ancaman di dunia maya.
Saat ini, Pemkab Bangkalan masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme implementasi aturan tersebut. Namun pemerintah daerah memastikan akan segera mengambil langkah sosialisasi kepada para siswa di sekolah.
Langkah ini dilakukan agar para pelajar, guru, serta orang tua memahami tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut sebelum diberlakukan secara resmi.
“Dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan. Apalagi informasinya kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret,” kata Fauzan.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
