JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Purbaya menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut. “Saya rasa lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat saja,” kata Purbaya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026. Kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menyebut gugatan itu diajukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam permohonan disebutkan, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan program MBG, yang menurut mereka tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan pasal tersebut.
Dalam permohonan juga dijelaskan bahwa total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Data itu menunjukkan sekitar 29 persen dari anggaran pendidikan 2026 digunakan untuk pembiayaan program makan bergizi gratis.
Editor: Arini
