Efisiensi Anggaran, Pagu Kemendikdasmen 2026 Turun Jadi Rp 52,12 Triliun

2 Min Read
Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan saat doorstop dengan media (Foto/Istimewa)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM-Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026 mengalami penyesuaian menyusul kebijakan efisiensi untuk mendukung program prioritas Presiden. Dari pagu awal Rp 56,68 triliun, anggaran kementerian ini dipangkas sebesar Rp 4,56 triliun.

Penyesuaian anggaran tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI sebagai tindak lanjut kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pagu awal kementeriannya telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.

“Dalam DIPA awal, Kemendikdasmen mendapatkan anggaran sebesar Rp 56,68 triliun,” kata Abdul Mu’ti.

Kebijakan efisiensi dilakukan setelah Kemendikdasmen menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait dukungan terhadap program direktif Presiden Tahun Anggaran 2026.

“Kemendikdasmen diarahkan untuk melakukan efisiensi sebesar Rp 4,56 triliun dalam mendukung program direktif Presiden,” ujar Mu’ti.

Dengan kebijakan tersebut, pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan Kemendikdasmen pada 2026 mengalami penyesuaian signifikan.

“Sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen yang dapat dimanfaatkan menjadi sebesar Rp 52,12 triliun,” lanjutnya.

Meski mengalami pemangkasan, sejumlah program strategis tetap menjadi prioritas, termasuk program Wajib Belajar 13 Tahun yang masih mendapatkan porsi anggaran terbesar.

Program peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran juga tetap menjadi fokus, meski mengalami pengurangan lebih dari Rp 2,3 triliun sebagai bagian dari penyesuaian fiskal.

Sektor pendidikan dan pelatihan vokasi turut mengalami efisiensi, disusul program pembangunan kebahasaan dan kesastraan, serta dukungan manajemen yang juga terkena pemotongan anggaran.

Penyesuaian anggaran juga berdampak pada unit-unit utama di lingkungan Kemendikdasmen, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga direktorat jenderal teknis.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini diharapkan tidak mengganggu layanan pendidikan dasar dan menengah, serta tetap menjaga keberlanjutan program prioritas nasional di sektor pendidikan.

Editor: Sulroni

Share This Article