BANGKALAN,NOLESKABAR.COM-Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berakhir apes bagi pelaku. Seorang pria berinisial MN (40) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dengan menggunakan kunci palsu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Saat suasana pasar mulai ramai dan pedagang sibuk berbelanja, satu unit sepeda motor justru menghilang dari lokasi parkir.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban serta menggunakan alat bantu berupa kunci palsu.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu jenis kunci T,” ujar AKP Hafid. Jumat, 9 Desember 2026.
Korban dalam kejadian ini adalah Maliha (35), seorang wiraswasta asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernopol L 6374 W di parkiran belakang pasar, lalu masuk ke dalam pasar untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Namun, ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda, terutama di area publik seperti pasar.
Penulis: Abdi
