Buruh Kepung DPR, Tuntut UMP Rp5,89 Juta dan Tolak Pilkada Lewat DPRD

2 Min Read
Perwakilan buruh menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Ribuan buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta, pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, serta menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD (Foto/Antara)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Aksi demonstrasi buruh kembali pecah di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ribuan massa turun ke jalan, mengepung Gedung DPR/MPR RI hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dengan spanduk, pengeras suara, dan yel-yel perlawanan, buruh menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tak mencerminkan kebutuhan hidup layak. Jalanan di sekitar kompleks parlemen pun sempat dipadati massa aksi.

Dalam demonstrasi itu, buruh menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka mendesak revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta, pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, serta penolakan rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Aksi awal digelar di depan Gedung DPR/MPR RI. Buruh berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Namun, pertemuan yang dijadwalkan dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI batal terlaksana.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyebut pembatalan itu karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung. Situasi tersebut memicu kekecewaan massa yang sejak pagi bertahan di lokasi.

“Katanya sudah pulang. Tidak apa-apa, kami lanjutkan aksi ke Kemenaker,” ujar Suparno di hadapan massa, disambut sorak dukungan buruh.

Dari Senayan, ribuan buruh bergerak menuju Kementerian Ketenagakerjaan. Di sana, mereka kembali menyuarakan tuntutan dengan nada lebih keras, menagih komitmen pemerintah terkait perlindungan upah pekerja.

Menurut Suparno, persoalan upah bukan sekadar soal nominal. Ia menegaskan, kebijakan penetapan UMP, UMSK, dan UMSP di sejumlah daerah bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Ini bukan hanya angka. Ini soal kebijakan daerah yang tidak mengindahkan aturan pemerintah pusat,” tegasnya.

PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur perubahan formula penghitungan upah minimum dengan memperluas indeks alfa demi menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi. Aturan itu juga menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Buruh menilai, implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan. Mereka menuntut pemerintah bersikap tegas terhadap daerah yang dianggap menyimpang.

Massa buruh menegaskan aksi demonstrasi ini bukan yang terakhir. Selama kebijakan upah belum berpihak pada pekerja, jalanan Jakarta akan terus menjadi ruang perjuangan.

Editor: Sultoni

Share This Article