Dinkes Bangkalan Pastikan Seluruh Fasyankes Berizin, Pengawasan Terus Diperkuat

3 Min Read
Dinkes Bangkalan Pastikan Seluruh Fasyankes Berizin, Pengawasan Terus Diperkuat (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang beroperasi di wilayahnya telah mengantongi izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang terkait pengawasan fasilitas kesehatan di Bangkalan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nunuk Kristiani menjelaskan, setiap rumah sakit maupun klinik wajib melalui mekanisme perizinan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerbitan izin dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tugas Dinas Kesehatan tidak berhenti pada penerbitan izin. Setelah izin diterbitkan, pembinaan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkala melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Monitoring dan evaluasi kami lakukan untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan sesuai standar, mengutamakan keselamatan pasien, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Dinkes mengakui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pertumbuhan fasilitas kesehatan swasta di Kabupaten Bangkalan terus meningkat, sementara jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Kesehatan justru mengalami penurunan.

Saat ini, Kabupaten Bangkalan memiliki 21 klinik pratama, enam klinik utama, serta sembilan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Kondisi tersebut membuat beban pengawasan semakin besar.

“Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan tetap berjalan secara optimal. Namun demikian, Dinas Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan tugas tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Kepala Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa berbagai masukan dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif. Seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih transparan, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi respons Dinas Kesehatan atas aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan LSM LIRA Bangkalan di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Rabu (5/8/2026). Dalam aksi itu, massa menyoroti pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan.

Nunuk Kristiani menegaskan, Dinkes akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat tetap memenuhi standar mutu, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share This Article