Disiplin ASN Bangkalan Diperketat, Keluar Kantor Saat Jam Kerja Kini Diawasi

2 Min Read
Disiplin ASN Bangkalan Diperketat, Keluar Kantor Saat Jam Kerja Kini Diawasi (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Bangkalan memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengawasan kini dilakukan langsung di akses masuk dan keluar Kompleks Perkantoran Pemkab Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta, selama jam kerja berlangsung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya yang mengatur kewajiban disiplin ASN saat jam dinas. Petugas Satpol PP disiagakan untuk memastikan ASN tetap berada di lingkungan kerja dan tidak meninggalkan kantor tanpa keperluan kedinasan yang jelas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Moh. Hasbullah, menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan semata bertujuan memberi sanksi, melainkan membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab.

“Petugas kami berjaga di pintu masuk dan keluar kantor Pemkab untuk memastikan ASN berada di tempat kerja selama jam dinas. Ini bagian dari pembinaan agar disiplin menjadi kebiasaan, bukan karena takut diawasi,” ujar Hasbullah, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang memang memiliki tugas di luar kantor tetap diperbolehkan meninggalkan area perkantoran, namun wajib membawa surat perintah tugas resmi dari pimpinan sebagai bukti administrasi.

“Kalau memang ada tugas lapangan, harus jelas. Surat tugas itu penting agar tidak ada alasan pribadi yang dibungkus seolah-olah urusan dinas,” tegasnya.

Hasbullah juga memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Seluruh ASN, tanpa pengecualian, wajib mematuhi aturan yang sama.

“Tidak ada perlakuan khusus. Disiplin dimulai dari diri sendiri. Kalau ASN tertib, pelayanan publik juga akan lebih optimal,” imbuhnya.

Ke depan, Satpol PP Bangkalan membuka peluang untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin selama jam kerja sebagai langkah berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan meningkatkan etos kerja ASN.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bangkalan menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. ASN yang disiplin diyakini akan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas.

Editor: Syah

Share This Article