Fraksi PPP Soroti Kepala Sekolah Dua Periode, Desak Bupati Bangkalan Lakukan Regenerasi

3 Min Read
Fraksi PPP Soroti Kepala Sekolah Dua Periode, Desak Bupati Bangkalan Lakukan Regenerasi (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bangkalan menyoroti lamanya masa jabatan sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Mereka meminta dilakukan regenerasi bagi kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PPP dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Penjelasan Bupati Bangkalan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Fraksi PPP DPRD Bangkalan, Sonhaji, menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Menurutnya, kepala sekolah yang telah menuntaskan masa penugasan selama dua periode sudah semestinya dievaluasi dan dilakukan regenerasi.

“Regenerasi kepemimpinan di lingkungan satuan pendidikan merupakan bagian penting untuk menjaga dinamika organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah,” tegas Sonhaji.

PPP juga mendesak Bupati Bangkalan segera meninjau kembali jabatan kepala sekolah yang telah melampaui batas masa penugasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah stagnasi kepemimpinan sekaligus menghadirkan penyegaran dalam pengelolaan pendidikan.

Tak hanya itu, Fraksi PPP turut menyoroti persoalan pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Bangkalan. Pemerintah daerah didorong melakukan penataan mutasi dan penempatan kepala sekolah secara terencana, transparan, serta berdasarkan kebutuhan agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Fraksi berlambang Ka’bah itu juga mengingatkan agar setiap kebijakan pengisian jabatan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penempatan pejabat, termasuk kepala sekolah, diharapkan tidak didasarkan pada faktor kedekatan dengan penguasa.

Dalam pandangan umumnya, PPP menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian administratif. Restrukturisasi harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran.

Selain itu, PPP meminta seluruh pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Bangkalan dilaksanakan secara objektif dengan menerapkan sistem merit. Kompetensi, latar belakang pendidikan, pengalaman, integritas, dan rekam jejak dinilai harus menjadi dasar utama dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi strategis.

Meski menyampaikan sejumlah kritik dan masukan, Fraksi PPP pada akhirnya menyatakan dapat menerima Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 untuk dibahas pada tahapan berikutnya dengan harapan seluruh catatan yang disampaikan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Penulis: Syah

Share This Article