Gruduk Balai Desa Hingga Kecamatan, Warga Pesanggrahan Bangkalan Minta Kepala Desa Dicopot

3 Min Read
Gruduk Balai Desa Hingga Kecamatan, Warga Pesanggrahan Bangkalan Minta Kepala Desa Dicopot (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR COM- Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Pesanggrahan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Kamis, 12 Februari 2026.

Aksi ini menuntut Kepala Desa Pesanggrahan, Yanto, agardicopot dari jabatannya. Sebelum orasi di kantor kecamatan, massa aksi terlebih dahulu menggeruduk kantor Balai desa.

Dalam orasinya, Warga menuding kepemimpinan Yanto penuh persoalan. Dugaan penggelapan dana desa, pembangunan jalan yang mangkrak, hingga gaji RT/RW yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun menjadi pemicu kemarahan.

Koordinator aksi, Mowafi, menyebut ada 13 poin kritis yang disuarakan warga. Beberapa di antaranya adalah tanah desa digadaikan secara misterius, dana desa tahap dua yang dianggap fiktif, serta gaji perangkat RT/RW yang belum dibayar sejak 2021.

“Sejak 2021 sampai sekarang, RT/RW tidak digaji. Dana desa tahap dua juga tidak jelas. Pembangunan jalan yang dijanjikan 200 meter tidak pernah terealisasi,” tegas Mowafi di hadapan massa.

Selain itu, warga menyoroti posyandu yang tidak berfungsi selama tiga tahun. Isentif kader posyandu juga disebut tidak pernah dibayarkan, yang dianggap sebagai bentuk kelalaian pemerintah desa dalam pelayanan dasar.

Massa menegaskan bahwa aksi ini murni aspirasi masyarakat, tanpa kepentingan politik atau pribadi.

“Ini suara rakyat. Kami ingin desa lebih baik, bukan bermain politik atau kepentingan pribadi,” ujar salah satu peserta aksi sambil mengangkat spanduk bertuliskan “Hentikan KKN di Desa Pesanggrahan!”.

Setelah aksi di balai desa, massa bergerak ke Kantor Kecamatan Kwanyar. Mereka menuntut pejabat kecamatan menindaklanjuti tuntutan warga secara langsung. Suasana sempat tegang ketika massa menyerukan tuntutan dengan lantang.

Plt Camat Kwanyar, Amir Lutfi, menemui warga dan berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan. “Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Kabupaten, berkoordinasi dengan DPMD, Asisten I, dan Bupati. Semua dugaan akan kami crosscheck sesuai mekanisme,” ujarnya.

Namun Amir menekankan, proses pemberhentian kepala desa tidak bisa instan. Semua prosedur hukum dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten harus dilalui sebelum keputusan resmi bisa diambil.

Meski begitu, warga tetap menekan pejabat kecamatan agar transparansi dan akuntabilitas segera ditegakkan. Mereka menuntut perubahan cepat agar Desa Pesanggrahan tidak terus terjebak dalam ketidakadilan dan penyalahgunaan anggaran.

Aksi ini menjadi peringatan tegas bagi pemerintah desa: suara rakyat tidak bisa diabaikan, dan tuntutan warga tidak akan reda sampai ada perubahan nyata.

Penulis: Syah

Share This Article