Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000, Kini Jadi Rp2,843 Juta per Gram

2 Min Read
Harga emas Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk anjlok Rp50.000 menjadi Rp2,843 juta per gram pada Senin (23/3). Penurunan ini juga diikuti harga buyback yang turun ke Rp2,56 juta per gram, seiring pergerakan pasar emas global.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin pagi. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp50.000 dari sebelumnya Rp2.893.000 menjadi Rp2.843.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam. Tercatat, harga buyback kini berada di level Rp2.560.000 per gram, mencerminkan tren pelemahan harga emas dalam perdagangan hari ini.

Pergerakan harga emas Antam diketahui bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.

Dalam ketentuan yang berlaku, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan juga mengalami penyesuaian. Harga emas 0,5 gram dipatok Rp1.471.500, 1 gram Rp2.843.000, 5 gram Rp13.990.000, hingga 10 gram mencapai Rp27.925.000. Adapun emas ukuran 100 gram dijual seharga Rp278.512.000.

Untuk ukuran besar, harga emas 500 gram tercatat sebesar Rp1.391.820.000, sedangkan 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.783.600.000. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, serta setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.

Share This Article