BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangkalan, Mahmud Ismail, menyebut wartawan kini memiliki perlindungan hukum penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengingatkan semua insan pers agar tidak lagi menanam rasa takut saat meliput fakta perisriwa di lapangan.
“Wartawan sudah tidak perlu takut melakukan peliputan, karena kita sudah dilindungi oleh putusan MK. Wartawan dalam melakukan peliputan tidak bisa dijerat pidana,” tegasnya saat kegiatan HPN 2026 di Teras Pena, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (13/2/2026)
Mahmud Ismail menyebut wartawan adalah pengawas sosial sekaligus agen perubahan. PWI Bangkalan, lanjutnya, tetap menjadi mitra kritis pemerintah, tapi tidak kehilangan independensi.
“Posisi PWI Bangkalan sejak awal masih pada pendirian bahwa kita akan menjadi mitra kritis pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Mahmud, menyebut bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab, keberimbangan, dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik
“Yang benar ditulis benar, yang salah ditulis salah, wartawan juga harus mematuhi kode etik, menyajikan berita dengan keberimbangan, itu komitmen kita menjaga publik mendapatkan informasi jujur, mendidik, dan akurat,” tegasnya.
Sementara Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Safi’, menyebut wartawan harus menulis fakta apa adanya, yang benar ditulis benar, yang salah ditulis salah.
“Di situlah wartawan menyajikan berita yang mendidik masyarakat,” ungkapnya mengisyaratkan pentingnya integritas pers dalam mengawal tata kelola pemerintahan.
Sementara Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengatakan, peran wartawan sangat membantu pemerintah daerah. Menurutnya, informasi media sering menjadi dasar pengecekan langsung ke lapangan.
“Informasi dari wartawan langsung kami cek ke bawah, lalu ditindaklanjuti ke perangkat daerah terkait. Wartawan harus tetap menjadi mitra yang baik dan memberikan berita positif,” pintanya.
