Kasus Inses Menguak, Menteri PPPA: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Adat

2 Min Read
Kasus Inses Menguak, Menteri PPPA: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Adat (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban dan tidak boleh dipengaruhi tekanan sosial maupun adat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan kasus kekerasan seksual sedarah di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang membuat sejumlah korban belum dapat kembali ke lingkungan asalnya.

Menurut Arifah, perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas negara yang tidak bisa ditawar dalam kondisi apa pun.

“Kami menghormati adat istiadat sebagai identitas masyarakat. Tetapi perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujarnya dikutip dari Antara. Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menegaskan korban tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban sosial atas kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Kekerasan seksual, apalagi yang terjadi dalam lingkup keluarga, adalah kejahatan serius. Korban bukan pihak yang bersalah,” tegasnya.

Arifah menambahkan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak muncul korban baru di kemudian hari.

Saat ini para korban mendapatkan perlindungan di rumah aman UPTD PPA setempat karena adanya pertimbangan sosial di wilayah asal mereka.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan layanan perlindungan berjalan maksimal.

Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, serta pemenuhan hak pendidikan bagi korban.

Selain itu, korban juga diberikan pelatihan keterampilan sebagai bagian dari proses pemulihan dan pemberdayaan.

Arifah menegaskan negara harus hadir secara nyata, memastikan korban dilindungi, dipulihkan, dan dapat melanjutkan hidup dengan aman serta bermartabat.

Editor: Adi

Share This Article