Kasus Narkoba AKBP Didik Melebar, Bandar E Masuk Daftar Buruan

2 Min Read
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Minggu (15/2/2026

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan pengejaran terhadap bandar narkoba berinisial “E” terus berlangsung dalam pengembangan kasus yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan bahwa sosok E diduga menjadi pemasok utama barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian perkara ini.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dengan barang bukti sabu 30,415 gram. Dari hasil interogasi, penyidik menemukan keterlibatan AKP Malaungi yang diduga terhubung dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Dari pengembangan itulah dugaan keterlibatan AKBP Didik menguat. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang dan menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Pengusutan perkara dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri serta Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat guna membongkar jaringan lebih luas.

Kini fokus aparat tertuju pada penangkapan bandar “E”. Keberhasilan membekuk sosok tersebut dinilai akan menjadi kunci untuk mengurai rantai distribusi dan membuktikan komitmen perang terhadap narkoba tanpa pandang jabatan.

Editor; Arini

Share This Article