JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap setiap personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Penegasan itu disampaikan menyusul penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan institusinya tidak akan memberi ruang aman bagi siapa pun yang terlibat, termasuk anggota internal. Menurutnya, komitmen pemberantasan narkoba berlaku tanpa pandang jabatan.
“Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama institusi kepolisian. Karena itu, setiap tindakan yang mencederai integritas korps akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai hukum yang berlaku.
Langkah hukum terhadap AKBP Didik merupakan hasil pengembangan dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pihak. Perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dengan barang bukti sabu lebih dari 30 gram. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan anggota Polri lainnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada AKP Malaungi (ML). Hasil tes menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan menemukan lima paket sabu dengan berat hampir setengah kilogram.
Dari situlah penyidik mendalami dugaan keterlibatan AKBP Didik. Tim gabungan dari Divpropam dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediamannya di Tangerang. Sejumlah barang bukti ditemukan, antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.
Polri memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun penindakan dilakukan tanpa kompromi.
Instruksi bersih-bersih internal yang digaungkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut menjadi landasan konsistensi langkah ini. Standar pemeriksaan diperketat untuk menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.
Saat ini, AKBP Didik menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu sidang etik. Proses pidana dan etik akan berjalan paralel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi internal Polri. Publik menanti pembuktian bahwa perang terhadap narkoba benar-benar dilakukan tanpa tebang pilih, bahkan ketika menyentuh jajaran perwira.
