SIDOARJO, NOLESKABAR.COM – Bupati Sidoarjo, Haji Subandi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi rumah senilai Rp28 miliar. Pelapor adalah Rahmat Muhajirin, mantan anggota DPR RI sekaligus suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Dilansir dari inews.id, Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, yang menjelaskan kronologi dugaan penipuan ini.
Menurut Dimas, dugaan penipuan dan penggelapan dana terjadi antara Juli hingga November 2024. Selama periode tersebut, kliennya disebut telah mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai total Rp28 miliar.
“Klien kami sejak awal mempertanyakan pertanggungjawaban terkait janji investasi yang dijanjikan Bupati Subandi. Pada saat itu, dia menjanjikan proyek perumahan dengan keuntungan besar,” ujar Dimas, dikutip, Sabtu (24/1/2026).
Dimas menambahkan, dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, perusahaan yang disebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Untuk meyakinkan pelapor, pihak Subandi disebut sempat menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum ada pembangunan perumahan seperti yang dijanjikan.
“Laporan kami masuk ke Bareskrim pada 16 September 2025. Sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan tingkat awal, dan kini statusnya telah dinaikkan ke penyidikan,” tambah Dimas.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Subandi, membantah tudingan penipuan. Ia menegaskan dana yang ditransfer bukan untuk investasi properti, melainkan untuk dana kampanye Pilkada ketika dirinya maju sebagai calon bupati.
“Kalau ini memang dana investasi, seharusnya ada perjanjian tertulis seperti kerja sama bisnis resmi. Tapi ini dana pilkada kok dilaporkan katanya investasi,” jelas Subandi. Ia juga menyatakan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik, menilai laporan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Editor: Adi
