Kasus Peluru Nyasar Gresik, DPRD Jatim Minta Penanganan Profesional

2 Min Read
Kasus Peluru Nyasar Gresik, DPRD Jatim Minta Penanganan Profesional (Ilustrasi)

SURABAYA,NOLESKABAR.COM– DPRD Jawa Timur menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua pelajar di Gresik. Lembaga legislatif ini mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara baik dan tidak berlarut-larut.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa para siswa tersebut. Ia menegaskan pentingnya penanganan yang profesional serta komunikasi terbuka antar pihak terkait.

“Kita berharap ini nanti bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Kami sangat yakin institusi TNI ini sangat profesional dan kami insyaallah akan membantu secara mediasinya, komunikasi pada pihak-pihak karena semua punya harapan yang positif,” ujar Dedi.

Ia juga menekankan bahwa DPRD Jatim ingin memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar keamanan masyarakat tetap terjaga.

Sementara itu, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di salah satu sekolah di Gresik, di mana dua siswa mengalami luka akibat benda yang diduga proyektil peluru. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya tengah beraktivitas di lingkungan sekolah.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini dan meminta kejelasan penanganan. Mereka juga mendatangi DPRD Jawa Timur untuk mengadukan peristiwa tersebut dan berharap ada pengawasan serta tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.

Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung, sementara keluarga korban menunggu kepastian terkait kronologi lengkap serta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Dikutip dari Tribunjatim, Beberapa waktu lalu, pihak Korps Marinir menyampaikan empati terhadap korban dan menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Walaupun sampai saat ini belum bisa dipastikan bahwa peluru tersebut berasal dari Kor Marinir, masih perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mayor Ahmad Fauzi, Kasi Hukum Menbanpur 2 Mar.

Editor: Arini

Share This Article