Kemenkes RI: RS Wajib Layani Pasien BPJS Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan

2 Min Read
Kemenkes RI: RS Wajib Layani Pasien BPJS Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan (Ilustrasi)

NOLESKABAR.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien selama terdapat indikasi medis, meskipun status kepesertaan di BPJS Kesehatan sedang dinonaktifkan sementara.

Ketentuan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara.

Selama periode itu, rumah sakit harus tetap melayani sesuai standar profesi, terutama untuk kasus kegawatdaruratan dan tindakan medis yang menyelamatkan nyawa.

Kebijakan ini juga mencakup pasien yang menjalani perawatan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan penyakit katastropik lainnya.

Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai prosedur.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa masalah administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis kepada pasien.

Selain itu, rumah sakit tetap diminta menjalankan administrasi secara tertib, termasuk pencatatan diagnosis, pelaporan, dan pengajuan klaim sesuai ketentuan.

Koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan daerah juga diperlukan untuk memastikan pembiayaan dan pelayanan berjalan lancar.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut dan menindaklanjuti laporan jika ditemukan penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

Share This Article