Kompor Dimatikan, ART di Bogor Diduga Dianiaya Majikan, Polisi Tetapkan Tersangka

1 Min Read
Kompor Dimatikan, ART di Bogor Diduga Dianiaya Majikan, Polisi Tetapkan Tersangka (Ilustrasi)

Bogor – NOLESKABAR.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Gunungputri, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.

Polisi resmi menetapkan majikan berinisial OAP (37) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap ART berinisial FH (21).

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 dan sempat menjadi perhatian publik setelah kondisi korban yang mengalami luka-luka beredar di media sosial.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menggelar perkara pada 19 Februari 2026.

Meski telah berstatus tersangka, OAP belum dilakukan penahanan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan bermula saat korban tanpa sengaja mematikan kompor yang sedang digunakan pelaku untuk memasak.

Hal tersebut memicu kemarahan hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.Korban mengaku mengalami kekerasan berupa tendangan, pukulan, dan cubitan.

Akibatnya, ia mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan punggung. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari segala bentuk kekerasan.

Penulis : K_A

Share This Article