JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, dalam penggeledahan terkait kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di kantor DPMPTSP Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik tak hanya mengamankan uang tunai, tetapi juga sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap alur pemerasan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi lainnya. Tak sendirian, Maidi dijerat bersama Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaannya, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan, sementara Maidi bersama Thariq juga dikenakan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Seluruh pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena muncul di tengah ironi: Kota Madiun sebelumnya mencatat skor integritas tinggi, namun justru wali kotanya terseret operasi tangkap tangan KPK.
