JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan kabar tersebut kepada wartawan, meski belum merinci apakah Yaqut satu-satunya tersangka. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.
Kasus ini mulai disoroti publik sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga ini juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara.
Hasil perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, angka yang cukup untuk membiayai haji puluhan ribu orang.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur. Lebih lanjut, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam dugaan praktik penyalahgunaan kuota haji ini.
Sorotan utama muncul dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan, namun Kementerian Agama membagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8%, sedangkan reguler 92%. Praktiknya, kuota dibagi seperti membagi pizza menjadi 20.000 potong, sama rata, tanpa memedulikan aturan—yang akhirnya menimbulkan dugaan penyimpangan besar.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Dugaan penyimpangan kuota dan pengaturan biro haji yang tidak transparan membuat kasus ini menjadi sorotan publik dan “drama haji” yang cukup panjang.
KPK menegaskan kasus ini akan terus diproses dan diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengutak-atik kuota ibadah haji. Sementara publik menunggu langkah berikutnya, termasuk kemungkinan tersangka lain yang akan menyusul antre di Gedung Merah Putih KPK.
Tags:
#KPK #YaqutCholil #KuotaHaji #KorupsiHaji #BiroHaji #Rp1Triliun #Haji2024 #Antirasuah #DramaHaji #PansusDPR
