JAKARTA,NOLESKABAR.COM- Polemik lama soal revisi Undang-Undang KPK kembali dipanaskan. Kali ini, giliran politisi PKB yang secara terbuka menyentil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI dari PKB, Abdullah, menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK 2019 sebagai murni inisiatif DPR tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan, dalam proses legislasi, pemerintah bukan penonton.
“Pernyataan bahwa Presiden tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 itu tidak tepat,” kata Abdullah, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Artinya, secara konstitusional, tidak mungkin proses itu berjalan sepihak.
Ia mengingatkan kembali ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan kata lain, ada ruang persetujuan dua arah—bukan hanya inisiatif satu lembaga.
“Revisi UU KPK itu dibahas bersama DPR dan pemerintah,” tegasnya.
Abdullah juga menepis argumen bahwa ketidakhadiran tanda tangan presiden otomatis berarti penolakan. Ia menyinggung Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disetujui bersama, meskipun tidak ditandatangani presiden.
“Jadi, soal tidak ditandatangani, itu tidak berpengaruh terhadap keberlakuan undang-undang,” ujarnya lugas.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK kembali direvisi untuk memperkuat lembaga antirasuah. Pernyataan itu ia sampaikan usai menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United di Solo. Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menekankan bahwa revisi 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru,” ujar Jokowi kala itu, seraya menambahkan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Namun, pernyataan itu kini memantik respons keras. Bagi sebagian kalangan di parlemen, narasi “inisiatif DPR” dianggap terlalu menyederhanakan proses politik yang terjadi saat itu. Revisi UU KPK memang menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia—karena dinilai banyak pihak melemahkan independensi lembaga tersebut.
Kini, ketika wacana revisi ulang kembali mencuat, perdebatan lama ikut terbuka lagi. Bukan hanya soal substansi hukum, tetapi juga soal tanggung jawab politik.
Di tengah dorongan publik untuk memperkuat kembali KPK, pertanyaannya bukan lagi siapa yang memulai revisi 2019, melainkan siapa yang siap bertanggung jawab atas dampaknya.
Penulis:NL
