JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengakui praktik perbudakan sebagai “kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan” melalui pengesahan sebuah resolusi penting yang diajukan Ghana.
Dalam sidang pemungutan suara, resolusi bertajuk “deklarasi perdagangan budak Afrika dan perbudakan rasial terhadap orang Afrika sebagai kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan” disahkan dengan dukungan mayoritas negara anggota.
Sebanyak 123 negara menyatakan setuju, 52 negara memilih abstain, sementara tiga negara Amerika Serikat, Israel, dan Argentina menolak. Selain itu, 15 negara tidak ikut serta dalam pemungutan suara.
Negara-negara yang memilih abstain sebagian besar memiliki keterkaitan historis dengan perdagangan budak Atlantik, di antaranya Denmark, Prancis, Belanda, Portugal, Spanyol, dan Inggris.
Kanada serta Jepang juga mengambil sikap abstain, sedangkan China dan Rusia memberikan dukungan penuh terhadap resolusi tersebut.
Resolusi ini tidak hanya menegaskan pengakuan atas perbudakan sebagai kejahatan kemanusiaan, tetapi juga menyerukan pemberian ganti rugi kepada masyarakat Afrika yang menjadi korban, termasuk keturunan mereka.
Meski demikian, Amerika Serikat menyatakan penolakan dengan alasan substansi resolusi dinilai bermasalah. Perwakilan AS di PBB menilai naskah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kejelasan pihak yang berhak menerima kompensasi atas praktik perbudakan di masa lalu.
Pengesahan resolusi ini menjadi langkah simbolis sekaligus politis dalam upaya global mengakui dan merespons dampak panjang dari sejarah perbudakan, khususnya terhadap masyarakat Afrika dan diaspora mereka di seluruh dunia.
