JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada 12 Maret 2026 dan memicu perhatian luas publik.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku telah diserahkan oleh satuan terkait dan kini berada dalam penanganan Puspom TNI.
“Empat orang yang diduga sebagai pelaku sudah kami terima dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Ia menyebutkan, keempat anggota tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Status mereka kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Seluruh tersangka saat ini ditempatkan di rumah tahanan Pomdam Jaya dengan sistem pengamanan ketat. Penahanan dilakukan sembari proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing dalam insiden tersebut.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimal,” jelasnya.
Terkait motif, Yusri menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai latar belakang aksi kekerasan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat korban merupakan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga yang kerap menyuarakan isu hak asasi manusia di Indonesia.
Puspom TNI menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Arini
