JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Puluhan pasien gagal ginjal di Indonesia terancam kehilangan nyawa setelah status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mereka mendadak dinonaktifkan. Akibatnya, sekitar 30 pasien cuci darah dilaporkan tidak bisa menjalani pengobatan rutin yang sangat vital bagi kelangsungan hidup mereka.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengungkapkan, banyak pasien yang terkejut saat datang ke rumah sakit dan mendapati kartu BPJS mereka tidak aktif. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, mereka terpaksa pulang tanpa mendapatkan layanan medis yang seharusnya diterima.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang membahayakan nyawa pasien. Menurutnya, bagi penderita gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar perawatan biasa, melainkan kebutuhan utama untuk bertahan hidup.
“Cuci darah tidak bisa ditunda sehari pun. Bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan. Setiap penundaan berarti risiko keracunan darah, kegagalan organ, hingga kematian,” tegas Tony dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menyayangkan perlakuan yang dialami pasien di sejumlah rumah sakit. Banyak dari mereka datang dengan harapan bisa bertahan hidup, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena masalah administrasi. “Ini bukan soal kartu atau data, ini soal hidup dan mati,” ujarnya.
KPCDI mencatat, dari 30 laporan yang masuk, sebagian pasien memang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah verifikasi. Namun, Tony menilai hal tersebut tidak menghapus fakta adanya kegagalan sistem dalam pendataan dan pengelolaan peserta PBI.
“Pasien tidak boleh menjadi korban kesalahan data atau uji coba kebijakan. Ketika negara membiarkan mereka pulang tanpa tindakan medis, itu sama saja membiarkan warganya menghadapi risiko kematian,” kata Tony dengan nada prihatin.
Ia pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Tony berharap tidak ada lagi pasien yang kehilangan akses pengobatan hanya karena persoalan administratif, sehingga hak masyarakat untuk hidup sehat tetap terjamin.
