Rapat Komisi III DPR Sepakati Adies Kadir sebagai Hakim MK

1 Min Read
Komisi III DPR RI resmi menyepakati Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari usulan DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan. Proses pengangkatan selanjutnya menunggu mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Komisi III yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam agenda tersebut, Adies Kadir terlebih dahulu menyampaikan pemaparan terkait visi, pandangan, serta kesiapan dirinya sebagai calon Hakim Konstitusi.

Usai pemaparan, setiap fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan dan sikapnya terhadap pencalonan Adies Kadir. Mayoritas fraksi menyatakan dukungan atas usulan tersebut.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum rapat terkait penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dari usulan DPR RI.

“Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.

Ia pun menegaskan kembali keputusan tersebut kepada seluruh anggota rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota forum rapat secara serempak.

Dengan persetujuan ini, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK selanjutnya akan diteruskan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Share This Article