BANGKALAN, NOLESKABAR. COM – Keberadaan santriwati korban dugaan pencabulan oleh oknum lora di Kabupaten Bangkalan akhirnya terungkap setelah pihak keluarga menerima telepon dari seseorang tak dikenal. Informasi dari penelepon itulah yang mengantarkan keluarga menemukan korban dalam kondisi selamat.
Korban ditemukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Masjid Madinah, kaki Jembatan Suramadu. Saat ditemukan, korban berada di bawah pohon mangga yang terletak di depan masjid.
Pendamping korban, Mutmainnah menjelaskan, telepon tersebut masuk melalui nomor privat dan diterima oleh salah satu anggota keluarga korban. Penelepon terlebih dahulu memastikan hubungan kekerabatan sebelum menyampaikan lokasi keberadaan korban.
“Penelepon memastikan dulu apakah yang dihubungi benar keluarga korban. Setelah dipastikan, baru disampaikan bahwa korban berada di Masjid Madinah,” ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, keluarga bersama ibu dan paman korban segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, korban ditemukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Ketua Muslimah Humanis Indonesia (MHI) Bangkalan itu menyampaikan rasa syukur atas ditemukannya korban serta mengapresiasi peran berbagai pihak yang selama ini membantu pencarian dan pengawalan kasus.
“Alhamdulillah korban sudah ditemukan. Terima kasih kepada Polres, Polda, Kemenag, LPSK, Komnas HAM, dan semua pihak yang ikut membantu,” katanya.
Terkait kondisi korban, pendamping menyebut korban masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri dan memulihkan kondisi psikologisnya. Keluarga diminta tidak menggali keterangan dari korban dalam waktu dekat.
“Untuk sementara kami minta keluarga memberi waktu korban untuk istirahat dan menenangkan diri. Yang terpenting korban sudah ditemukan dan kondisinya berangsur stabil,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dapat berjalan secara profesional dan tidak berbelit-belit, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Harapan kami kasus ini ditangani dengan baik dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
