JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Tangis Tri Wulansari pecah di hadapan anggota Komisi III DPR. Guru honorer asal Muaro Jambi itu tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kasus yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka, usai menegur murid ketika melakukan razia rambut di sekolah.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (20/1/2026). Tri menjelaskan, razia dilakukan karena sebelumnya pihak sekolah telah memberi pemberitahuan kepada siswa agar rambut yang dicat dikembalikan ke warna hitam sebelum libur semester.
Saat razia berlangsung, Tri meminta seorang siswa untuk memotong rambutnya sedikit. Permintaan itu sempat dituruti tanpa penolakan. Rambut siswa tersebut pun dipotong sesuai arahan guru.
Namun situasi berubah setelah proses pemotongan selesai. Murid itu tiba-tiba berbalik badan dan melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Tri. Ucapan tersebut membuat suasana kelas memanas.
Dalam kondisi terkejut, Tri mengaku bertindak secara refleks. Ia menepuk mulut murid tersebut sebagai respons atas makian yang dilontarkan. Tindakan singkat itu kemudian menjadi awal dari persoalan hukum yang panjang.
“Saya refleks menepuk mulutnya,” ucap Tri sambil menahan tangis. Ujarnya sambil nangis
Kasus tersebut bergulir hingga Tri ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum itu membuatnya terpukul, terlebih ia merasa tidak memiliki niat melakukan kekerasan, melainkan menegakkan disiplin sebagai pendidik.
Di hadapan Komisi III DPR, Tri menceritakan kisahnya dengan suara bergetar. Air mata yang jatuh mencerminkan beban psikologis yang harus ia tanggung sebagai guru honorer dengan keterbatasan perlindungan hukum.
Tangisan Tri di Gedung DPR pun menjadi sorotan. Kisahnya memantik perbincangan publik tentang batasan tindakan pendidik, perlindungan guru, serta tantangan yang dihadapi tenaga honorer dalam menjalankan tugas mendidik generasi muda.
